Masih dikatakan Riko, motif pelaku karena terlilit utang, kemudian ia hendak meminjam uang kepada kakaknya.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 339 subsidair 338 subsidair 365 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tegasnya.
Baca juga: Gelap Mata Terlilit Utang, Paman Perkosa dan Bunuh Keponakan, Gasak 4 HP dan 1 Laptop
Sementara itu, kepada polisi, SP mengakui perbuatannya yang telah memerkosa dan membunuh keponakannya.
Kata SP, perbuatan itu dilakukannya karena dalam pengaruh narkoba.
"Iya lagi pengaruh narkoba," katanya dikutip dari TribunMedan.com.