Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paman yang Perkosa dan Bunuh Keponakannya di Sumut Ternyata Residivis

Kompas.com - 17/10/2020, 06:57 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Masih dikatakan Riko, motif pelaku karena terlilit utang, kemudian ia hendak meminjam uang kepada kakaknya.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 339 subsidair 338 subsidair 365 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tegasnya.

Baca juga: Gelap Mata Terlilit Utang, Paman Perkosa dan Bunuh Keponakan, Gasak 4 HP dan 1 Laptop

Sementara itu, kepada polisi, SP mengakui perbuatannya yang telah memerkosa dan membunuh keponakannya.

Kata SP, perbuatan itu dilakukannya karena dalam pengaruh narkoba.

"Iya lagi pengaruh narkoba," katanya dikutip dari TribunMedan.com.

Baca juga: Butuh Biaya untuk Makan, Seorang Remaja di Pematangsiantar Diduga Menjual Pacarnya Rp 300.000, Dijual 9 Kali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com