Salin Artikel

Paman yang Perkosa dan Bunuh Keponakannya di Sumut Ternyata Residivis

KOMPAS.com - SP (40), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang tega memerkosa dan membunuh keponakannya sendiri ternyata seorang residivis.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

"SP ini residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penganiayaan," katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10/2020) sore.

Kata Riko, pelaku ditangkap petugas di sebuah rumah kosong, 17 jam setelah melakukan aksinya. Bahkan, ia sempat dihajar massa.

"Dia bilang 'aku habis bunuh orang' akhirnya dihajar masyarakat," ungkapnya.

Selain menangkap SP, polisi juga menangkap dua rekan pelaku yakni MH, dan SH.

"Di sini ada 3 tersangka yang diamankan yaitu saudara SP dan 2 rekannya, MH dan SH rekannya berperan menjual hasil kejahatan yang dilakukan saudara SP," katanya.


Masih dikatakan Riko, motif pelaku karena terlilit utang, kemudian ia hendak meminjam uang kepada kakaknya.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 339 subsidair 338 subsidair 365 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tegasnya.

Sementara itu, kepada polisi, SP mengakui perbuatannya yang telah memerkosa dan membunuh keponakannya.

Kata SP, perbuatan itu dilakukannya karena dalam pengaruh narkoba.

"Iya lagi pengaruh narkoba," katanya dikutip dari TribunMedan.com.


Sebelumnya diberitakan, seorang paman di Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial SP (40), tega memerkosa dan membunuh keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Deli Serdang, Sumut, pada Kamis (15/10/2020) malam.

Motif pelaku karena terlilit utang, kemudian ia hendak meminjam uang kepada kakaknya.

Peristiwa berawal saat pelaku mendatangi rumah kakaknya. Kemudian SP meminta korban untuk menunjukkan tempat ibunya menyimpan uang, tapi korban tidak tahu.

Pelaku yang sedang terpengaruh narkoba kemudian melakukan aksinya. Setelah itu, pelaku kabur dengan membawa empat handphone dan satu laptop milik korban.

Sementara jasad korban ditemukan ibunya berada di dalam kamar dengan kondisi tangan terikat ke belakang.

Pelaku sendiri ditangkap 17 jam setalah melakukan aksinya, ia ditangkap di sebuah rumah kosong.

Bahkan, saat ditangkap SP sempat dihajar massa karena ia mengaku telah membunuh orang.

 

(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Aprillia Ika)/TribunMedan.com

https://regional.kompas.com/read/2020/10/17/06574991/paman-yang-perkosa-dan-bunuh-keponakannya-di-sumut-ternyata-residivis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke