Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelap Mata Terlilit Utang, Paman Perkosa dan Bunuh Keponakan, Gasak 4 HP dan 1 Laptop

Kompas.com - 16/10/2020, 19:53 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mengaku gelap mata terlilit utang, seorang pria berinisial SP (40) di Deli Serdang tega memerkosa dan membunuh keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Tersangka membawa kabur empat handphone dan satu laptop milik korban.

Hanya dalam waktu 17 jam, tersangka berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal di sebuah rumah kosong, bahkan tersangka sempat dihajar massa. 

Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10/2020) sore, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD sampai SMA, Korban Lapor ke Paman

 

Dijelaskan Riko, pada Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 04.00 WIB tersangka menemui ibu korban yang tak lain adalah kakak kandungnya, di rumahnya.

Saat itu tersangka diberi uang Rp 200.000 oleh ibu korban. Kemudian tersangka pun pulang. 

Kemudian pada Kamis (15/10/2020), sekitar pukul 06.30 WIB, ibu korban berangkat kerja meninggalkan anaknya yang yatim itu sendiri di rumah.

Baca juga: Kekerasan Terhadap Anak Meningkat Selama Pandemi, Dosen IPB Jelaskan Penyebabnya

Pintu rumah terkunci saat korban ditemukan

Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, ibu korban pulang dan mendapati rumahnya terkunci dan lampu dalam keadaan mati.

Melihat itu, dia meminta tolong saudaranya untuk mendobrak pintu rumahnya.

"Ketika masuk di dalam rumah didapati anaknya yang masih berusia 15 tahun sudah tergeletak di kasur dengan kondisi tangan terikat di belakang," katanya. 

Saat itu, ibu korban mendapati handphone dan laptop milik korban sudah raib.

Baca juga: Terlilit Utang Ratusan Juta Rupiah, Pria Ini Nekat Gelapkan Mobil Pamannya

Dua teman tersangka ikut diamankan

Kemudian hasil dari penyelidikan dan penyidikan, Unit Reksrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu 17 jam berhasil menangkap tersangka.

Pelaku pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan korban tak lain adalah pamannya sendiri yang berinisial SP.

"Di sini ada 3 tersangka yang diamankan yaitu saudara SP dan 2 rekannya,  MH dan SH rekannya berperan menjual hasil kejahatan yang dilakukan saudara SP," katanya.

Baca juga: Terlilit Utang Rp 600.000, Gadis Remaja Diduga Dipaksa Layani Kakek 70 Tahun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com