Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Ikut Demo Omnibus Law, Mahasiswa Ditangkap karena Jualan Pil Koplo

Kompas.com - 16/10/2020, 08:53 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AJ (20) asal Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, karena diduga menjadi pengedar pil hexymer atau yang biasa disebut pil koplo.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumah saat akan berangkat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020).

"Tersangka ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di rumah orangtuanya saat mau berangkat demo di depan gedung DPRD Kebumen," kata Rudy melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Banyak Kerusuhan Saat Demo Omnibus Law, Mahfud MD: Pastilah By Design, karena Polanya Sama

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan sedikitnya 480 butir pil koplo yang disimpan rapi dalam kemasan toples.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga paket pil hexymer yang disimpan dalam plastik klip transparan. Setiap paket plastik itu berisi 10 butir pil.

"Pengakuan tersangka, pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang dengan cara membeli secara online. Harga untuk tiap toplesnya Rp 360.000," jelas Rudy.

Baca juga: Ikut Demo Tolak Omnibus Law di Banyumas, 5 Pelajar Ditangkap

Tersangka mengaku keuntungan dari menjual pil tersebut mencapai Rp 5 juta untuk tiap toplesnya. Pil itu ia jual kepada teman-temannya dengan harga Rp 50 ribu untuk tiap paketnya.

"Iya Pak, ini sisa penjualan pil hexymer. Kurang lebih saya jualan sejak bulan Juli 2020. Sudah ada lima toples yang terjual kalau tidak salah," kata tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com