Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bubarkan Demonstran Penolak Omnibus Law di Banyumas dengan Gas Air Mata

Kompas.com - 15/10/2020, 21:05 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dibubarkan polisi.

Pembubaran dilakukan setelah demonstran memaksa bertahan di depan Kantor Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas hingga Kamis (15/10/2020) malam.

Negosiasi perwakilan pengunjuk rasa dengan Bupati Banyumas Achmad Husein tidak menemukan titik temu.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Banyumas, Demonstran Gelar Shalat dan Doa Bersama

Massa mendesak Husein menandatangani surat pernyataan menolak omnibus law malam ini juga. Sementara Husein meminta waktu dua pekan untuk mengkaji terlebih dahulu.

Polisi beberapa kali sempat mengimbau demonstran untuk segera membubarkan diri.

Namun massa yang mulai berunjuk rasa sejak 13.30 WIB tetap memilih bertahan.

Polisi akhirnya menyemprotkan air dari mobil water canon dan menembakkan gas air mata ke arah demonstran.

Massa yang terdesak kemudian lari membubarkan diri sekitar 20.00 WIB.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Massa Bertahan di Alun-alun Purwokerto hingga Malam

Diberitakan sebelumnya, ratusan orang yang tergabung dalam Serikat Masyarakat Bergerak (Semarak), hingga Kamis (15/10/2020) malam masih bertahan di Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Massa yang terdiri atas mahasiswa dan ormas mendesak Bupati Achmad Husein dan DPRD Banyumas menandatangani surat pernyataan menolak UU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com