Salin Artikel

Polisi Bubarkan Demonstran Penolak Omnibus Law di Banyumas dengan Gas Air Mata

Pembubaran dilakukan setelah demonstran memaksa bertahan di depan Kantor Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas hingga Kamis (15/10/2020) malam.

Negosiasi perwakilan pengunjuk rasa dengan Bupati Banyumas Achmad Husein tidak menemukan titik temu.

Massa mendesak Husein menandatangani surat pernyataan menolak omnibus law malam ini juga. Sementara Husein meminta waktu dua pekan untuk mengkaji terlebih dahulu.

Polisi beberapa kali sempat mengimbau demonstran untuk segera membubarkan diri.

Namun massa yang mulai berunjuk rasa sejak 13.30 WIB tetap memilih bertahan.

Polisi akhirnya menyemprotkan air dari mobil water canon dan menembakkan gas air mata ke arah demonstran.

Massa yang terdesak kemudian lari membubarkan diri sekitar 20.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, ratusan orang yang tergabung dalam Serikat Masyarakat Bergerak (Semarak), hingga Kamis (15/10/2020) malam masih bertahan di Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Massa yang terdiri atas mahasiswa dan ormas mendesak Bupati Achmad Husein dan DPRD Banyumas menandatangani surat pernyataan menolak UU Cipta Kerja.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/15/21053911/polisi-bubarkan-demonstran-penolak-omnibus-law-di-banyumas-dengan-gas-air

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke