Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Banyumas, Demonstran Gelar Shalat dan Doa Bersama

Kompas.com - 15/10/2020, 17:35 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Sekelompok massa dari serikat masyarakat bergerak (Semarak) menggelar unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2020).

Unjuk rasa ini diawali dengan mengibarkan bendera merah putih setengah tiang di alun-alun.

Kemudian dilanjutkan dengan menggelar shalat ashar berjamaah dan doa bersama.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Palembang Blokade Jalan ke DPRD Sumsel

Koordinator Lapangan Fakhrul Firdausi dalam orasinya menuntut Bupati Banyumas Achmad Husein menandatangani surat pernyataan menolak UU Cipta Kerja.

"Omnibus law ini cacat materil dan formil," kata Fakhrul.

Saat menemui demonstran, Husein menolak menandatangani surat pernyataan tersebut.

"Dengan hormat kepada anak-anakku semuanya, dengan sangat tulus hati saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya tidak bisa memenuhi permintaan anak-anakku semuanya," ujar Husein dengan nada bergetar.

Tak puas dengan sikap bupati, demonstran mengancam akan menduduki kantor bupati dan DPRD Banyumas hingga larut malam.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Banjarmasin, Mahasiswa Kembali Duduki Kantor DPRD Kalsel

Pantauan di lokasi, demonstran masih menggelar orasi di depan kantor bupati dan DPRD Banyumas.

Aparat kepolisian dibantu TNI bersiaga mengamankan jalannya unjuk rasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com