PURWOKERTO, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima pelajar yang ikut unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di di Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Ada lima pelajar yang kami amankan, tapi sementara masih kami mintai keterangan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka di kompleks Alun-alun Purwokerto, Kamis (15/5/2020) malam.
Whinsu mengatakan akan membina kelima pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) ini.
"Mereka hanya ikut-ikutan saja. Makanya kami akan lakukan pembinaan, kami akan panggil orang tuanya agar mengetahui apa yang dilakukan anaknya," ujar Whisnu.
Baca juga: Polisi Bubarkan Demonstran Penolak Omnibus Law di Banyumas dengan Gas Air Mata
Lebih lanjut Whisnu mengatakan, terpaksa membubarkan demonstran, karena telah melebihi waktu yang ditentukan, 18.00 WIB.
Aksi tersebut juga tidak mengantongi izin dari kepolisian.
"Kami sudah kasih kesempatan sampai pukul 20.00 WIB, kami berpikir (apabila dilanjutkan) akan mengganggu ketertiban umum, akhirnya sesuai protap kami bubarkan," jelas Whisnu.
Whisnu menyatakan, hingga malam ini tidak ada laporan korban luka-luka dalam peristiwa pembubaran tersebut.
Sementara itu, polisi hingga malam ini polisi masih berjaga di sekitar alun-alun. Polisi juga berpatroli keliling kota untuk menyisir massa yang membubarkan diri.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Massa Bertahan di Alun-alun Purwokerto hingga Malam
Diberitakan sebelumnya, unjuk rasa menolak omnibus law di Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, dibubarkan polisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.