PURWOKERTO, KOMPAS.com - Unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dibubarkan polisi.
Pembubaran dilakukan setelah demonstran memaksa bertahan di depan Kantor Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas hingga Kamis (15/10/2020) malam.
Negosiasi perwakilan pengunjuk rasa dengan Bupati Banyumas Achmad Husein tidak menemukan titik temu.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Banyumas, Demonstran Gelar Shalat dan Doa Bersama
Massa mendesak Husein menandatangani surat pernyataan menolak omnibus law malam ini juga. Sementara Husein meminta waktu dua pekan untuk mengkaji terlebih dahulu.
Polisi beberapa kali sempat mengimbau demonstran untuk segera membubarkan diri.
Namun massa yang mulai berunjuk rasa sejak 13.30 WIB tetap memilih bertahan.
Polisi akhirnya menyemprotkan air dari mobil water canon dan menembakkan gas air mata ke arah demonstran.
Massa yang terdesak kemudian lari membubarkan diri sekitar 20.00 WIB.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Massa Bertahan di Alun-alun Purwokerto hingga Malam
Diberitakan sebelumnya, ratusan orang yang tergabung dalam Serikat Masyarakat Bergerak (Semarak), hingga Kamis (15/10/2020) malam masih bertahan di Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Massa yang terdiri atas mahasiswa dan ormas mendesak Bupati Achmad Husein dan DPRD Banyumas menandatangani surat pernyataan menolak UU Cipta Kerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.