"Kalau mau cerai, ya berakhir baik-baik. Tidak usah mengumbar aib. Ini pelajaran bagi suami istri yang lain," tukas Siti.
Dia juga tidak bisa memastikan apakah laporannya dicabut atau tidak seandainya P minta maaf. Pihaknya masih menunggu perkembangan laporannya.
Siti menambahkan, H dan P menjalani pernikahan selama tujuh bulan. Masing-masing memiliki anak dari pasangan sebelumnya.
Baca juga: 142 Karyawan Pabrik Rokok di Probolinggo Sembuh dari Covid-19
Saat menikah hingga sekarang, H adalah kepala pasar dan istrinya pedagang di pasar tersebut.
Sejak dua bulan lalu, hubungan mereka tidak harmonis. P lalu menggugat cerai H.
Kanit IV Satreskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Joko menyebut kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pihak terkait akan dipanggil untuk diklarifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.