Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pemalsu Surat Hasil Rapid Test

Kompas.com - 15/10/2020, 15:57 WIB
Kontributor Pangkalan Bun, Dewantara,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Mendapati hal itu petugas KKP segera melapor ke Polres Kotawaringin Barat. Pelaku lalu ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

"Setelah kami periksa, pelaku mengaku berniat mempermudah pekerja yang akan pulang ke Jawa. Ongkos (pembuatan surat keterangan hasil rapid) hanya Rp 48.000 per surat," imbuh Rendra.

Rendra menambahkan, telah menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu lembar surat keterangan rapid test asli atas nama Muslikin, delapan lembar surat keterangan rapid test yang diduga palsu, satu unit komputer jinjing merek ASUS hitam, dan satu lembar nota dari Bali Indah Photo.

Baca juga: Sales Pupuk Ditangkap Terkait Kasus Uang Palsu, Pelaku: Rp 1 Juta Saya Pakai untuk Jalan-jalan...

Pelaku Aditya Dories yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku nekat memalsu suket rapid test hanya demi meringankan biaya pekerjanya.

"Saya ingin membantu supaya mereka (pekerja bangunan) tidak mengeluarkan biaya lumayan mahal untuk rapid test. Saya tahu itu salah dan saya siap mempertanggungjawabkannya," tutur Aditya.

Aditya dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dan diancam enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com