Salin Artikel

Polisi Tangkap Pemalsu Surat Hasil Rapid Test

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Rendra Aditya Dhani menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Sampit Wilayah Kerja Pelabuhan Panglima Utar Kumai sehari sebelumnya, Rabu (14/10/2020).

Modus yang digunakan pelaku bernama Aditya Dories Pratama adalah dengan memindai dan menyunting selembar surat keterangan rapid test asli yang diterbitkan sebuah laboratorium kesehatan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Aditya kemudian memasukkan identitas delapan orang pekerjanya ke lembar hasil pindaian surat keterangan asli itu menggunakan laptop miliknya.

"Tersangka membuat surat rapid test palsu dengan surat keterangan asli atas nama Muslikin yang dikeluarkan laboratorium Klinik Mitra Sehat Pangkalan Bun," terang Rendra di ruang Carnavy Markas Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kamis (15/10/2020).

Setelah selesai hasil editan tersebut dicetak sebanyak delapan lembar di Bali Indah Photo Pangkalan Bun.

Delapan lembar surat palsu tersebut lalu diserahkan kepada para pekerja yang akan pulang ke Pulau Jawa menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai dengan tujuan Semarang.

Delapan pekerja bangunan asal Pulau Jawa tersebut tengah bekerja pada kontraktor yang sedang membangun Hotel Mercure di Jalan H Udan Said, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.

Namun, petugas KKP Sampil Wilayah Kerja Pelabuhan Panglima Utar Kumai tidak meloloskan begitu saja para pekerja yang membawa surat keterangan tersebut.

Sebab setelah diperiksa detail, nomor laboratorium setiap surat keterangan ternyata tidak diubah dan masih sama dengan aslinya.

Hanya berbeda di identitas kedelapan calon penumpang.


Mendapati hal itu petugas KKP segera melapor ke Polres Kotawaringin Barat. Pelaku lalu ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

"Setelah kami periksa, pelaku mengaku berniat mempermudah pekerja yang akan pulang ke Jawa. Ongkos (pembuatan surat keterangan hasil rapid) hanya Rp 48.000 per surat," imbuh Rendra.

Rendra menambahkan, telah menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu lembar surat keterangan rapid test asli atas nama Muslikin, delapan lembar surat keterangan rapid test yang diduga palsu, satu unit komputer jinjing merek ASUS hitam, dan satu lembar nota dari Bali Indah Photo.

Pelaku Aditya Dories yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku nekat memalsu suket rapid test hanya demi meringankan biaya pekerjanya.

"Saya ingin membantu supaya mereka (pekerja bangunan) tidak mengeluarkan biaya lumayan mahal untuk rapid test. Saya tahu itu salah dan saya siap mempertanggungjawabkannya," tutur Aditya.

Aditya dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dan diancam enam tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/15/15573601/polisi-tangkap-pemalsu-surat-hasil-rapid-test

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke