GIANYAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap AR (23) karena membuat laporan palsu menjadi korban begal, di Polsek Sukawati, Gianyar, Rabu (7/10/2020) sore.
Kapolsek Sukawati AKP Suryadi mengatakan, awalnya AR diminta bos tempatnya bekerja membeli gas LPG senilai Rp 2,5 juta.
Ia lalu berangkat ke pangkalan gas LPG di Celuk, Sukawati menggunakan mobil pikap.
Sebelum tiba di lokasi, AR kembali ke tempat bosnya di daerah Ubud dan berbohong telah dibegal di kawasan simpang tiga Jagaraga, Sukawati.
Baca juga: Anggota TGPF Ditembak KKB Usai Olah TKP Penembakan Pendeta Yeremias Zanambani
Lalu, AR diantar bosnya menuju ke Polsek Sukawati untuk membuat laporan polisi.
Kepada polisi, AR mengaku dihentikan dua orang yang mengendarai sepeda motor Jupiter.
Setelah itu diikat dan uang pembelian gas Rp 2,5 juta serta gajinya Rp 1 juta dibawa kabur.
Dengan adanya laporan tersebut, polisi mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan olah TKP dan melakukan interogasi terhadap, polisi menemukan kejanggalan yakni dengan posisi tangan terikat AR mengaku bisa mengendarai mobil pikap.
Karena kejanggalan tersebut, AR digeledah dan ditemukan uang Rp 3,5 juta yang diikat di celana dalamnya.
Baru kemudian, AR mengakui bahwa uang tersebut adalah uang gaji dan juga uang bosnya yang akan digunakan untuk membeli gas.