Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Sita Sembilan Pohon dan 4,5 Kilogram Ganja

Kompas.com - 15/10/2020, 00:01 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Polda Bali menangkap dua orang berinisial GB (30) dan JP (32) karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Saat menangkap kedua pelaku, polisi menyita 4,5 kilogram ganja dan sejumlah pohon ganja yang ditanam di pot.

Baca juga: Konsumsi dan Edarkan Ganja, Mantan Kanit Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara

"Modusnya memiliki, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis ganja untuk diedarkan. Keduanya merupakan pengedar, namun ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda," kata Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Muhammad Khozin saat dikonfirmasi di Denpasar seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/10/2020) malam.

Khozin mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa (13/10/2020).

Awalnya, polisi menangkap GB di Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 19.00 WITA. Ketika digeledah, polisi menemukan satu paket diduga ganja dalam tas pelaku.

Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di kamar tersangkat yang terletak di Kecamatan Ubud, Gianyar.

Di lokasi itu, polisi menemukan sembilan pot plastik yang ditanami pohon ganja dengan tinggi bervariasi, mulai dari 10 centimeter hingga 15 centimeter.

Polisi juga menemukan tujuh paket ganja di kamar tersangka.

"Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sendiri dengan tujuan akan dijual dan sebagian dipakai sendiri. Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa ganja tersebut dari orang yang bernama Joni dan masih dalam pengembangan," jelas Khozin.

Dari tersangka GB, polisi menyita tujuh paket ganja seberat 2,697 kilogram. Polisi juga menyita satu paket kecil ganja seberat 4,62 gram.

Sedangkan JP ditangkap di Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar pada pukul 23.00 WITA.

Dari JP, polisi menyita 12 paket ganja dengan berat 1,807 kilogram.

Baca juga: Ajukan Uji Materi ke MK, Terdakwa Penanam Ganja Gugat Kata Pohon di UU Narkotika

"Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sendiri dengan tujuan akan dijual dan sebagian dipakai sendiri. Pelaku mengaku dapat barang berupa ganja dari GB (tersangka pertama)," jelas Dirresnarkoba Polda Bali.

Menurut Khozin, JP mendapatkan barang haram itu dari GB sekitar awal Oktober 2020. Rencananya, ganja itu disimpan sembari menunggu perintah lanjutan dari GB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com