Salin Artikel

Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Sita Sembilan Pohon dan 4,5 Kilogram Ganja

Saat menangkap kedua pelaku, polisi menyita 4,5 kilogram ganja dan sejumlah pohon ganja yang ditanam di pot.

"Modusnya memiliki, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis ganja untuk diedarkan. Keduanya merupakan pengedar, namun ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda," kata Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Muhammad Khozin saat dikonfirmasi di Denpasar seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/10/2020) malam.

Khozin mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa (13/10/2020).

Awalnya, polisi menangkap GB di Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 19.00 WITA. Ketika digeledah, polisi menemukan satu paket diduga ganja dalam tas pelaku.

Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di kamar tersangkat yang terletak di Kecamatan Ubud, Gianyar.

Di lokasi itu, polisi menemukan sembilan pot plastik yang ditanami pohon ganja dengan tinggi bervariasi, mulai dari 10 centimeter hingga 15 centimeter.

Polisi juga menemukan tujuh paket ganja di kamar tersangka.

"Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sendiri dengan tujuan akan dijual dan sebagian dipakai sendiri. Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa ganja tersebut dari orang yang bernama Joni dan masih dalam pengembangan," jelas Khozin.

Dari tersangka GB, polisi menyita tujuh paket ganja seberat 2,697 kilogram. Polisi juga menyita satu paket kecil ganja seberat 4,62 gram.

Sedangkan JP ditangkap di Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar pada pukul 23.00 WITA.

Dari JP, polisi menyita 12 paket ganja dengan berat 1,807 kilogram.

"Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sendiri dengan tujuan akan dijual dan sebagian dipakai sendiri. Pelaku mengaku dapat barang berupa ganja dari GB (tersangka pertama)," jelas Dirresnarkoba Polda Bali.

Menurut Khozin, JP mendapatkan barang haram itu dari GB sekitar awal Oktober 2020. Rencananya, ganja itu disimpan sembari menunggu perintah lanjutan dari GB.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/15/00013231/dua-pengedar-ditangkap-polisi-sita-sembilan-pohon-dan-45-kilogram-ganja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke