Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Uji Materi ke MK, Terdakwa Penanam Ganja Gugat Kata "Pohon" di UU Narkotika

Kompas.com - 11/10/2020, 16:27 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis ganja mengajukan uji materi terhadap Pasal 111 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon merupakan Ardian Aldiano (21), terdakwa kepemilikan narkoba yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Sekretaris DPRD Sulut Positif Covid-19, Satgas Telusuri Semua Kontak Erat

Ardian meminta MK memberikan tafsir konstitusi terhadap kata "pohon" pada Pasal 111 dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penasihat hukum Ardian, Singgih Tomi Gumilang mengatakan, kliennya dituntut jaksa dengan pidana sembilan tahun subsider tiga bulan karena menanam 27 batang tanaman ganja dengan tinggi rata-rata tiga centimeter hingga 40 centimeter.

"Dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi satu centimeter atau tanaman ganja dengan tinggi lima meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon," kata Singgih saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).

Sehingga, kata Singgih, perkara kepemilikan tanaman ganja dengan tinggi satu centimeter tetap dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sama dengan perkara kepemilikan pohon ganja dengan panjang di atas lima meter.

Padahal, tambah Singgih, Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada Yogyakarta telah memberikan penjelasan beda perdu dan pohon.

Singgih menjelaskan, Fakultas Kehutanan UGM menyatakan, pohon merupakan tumbuhan yang memiliki akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimal lima meter.

Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek rumah Ardian di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, pada Maret 2020. 

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan puluhan tanaman ganja yang ditanam dengan sistem hidroponik.

Baca juga: Jangan Ada Lagi Warga yang Meninggal karena Terisolasi...

Ardian menanam ganja dengan cara hidroponik. Ia belajar dari internet. Sementara, bibit tanaman didapat dari rekannya yang sedang dipenjara.

Kepada polisi, Ardian Aldiano yang juga penjual binatang peliharaan itu mengaku tidak menjual ganja tersebut, tapi dikonsumsi sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com