Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi dan Edarkan Ganja, Mantan Kanit Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/10/2020, 18:30 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Usman Risahondua divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/10/2020).

Usman divonis bersalah karena terbukti menguasai dan mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 692,65 gram.

Dalam sidang yang dilangsungkan secara virtual itu, ketua majelis hakim Hamzah Kailul menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dikurangi masa tahanan,” kata Hamzah saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: Mahasiswa Demo di Depan Polresta Ambon, Tuntut Bebaskan 13 Rekannya yang Ditangkap

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan profesinya sebagai anggota polisi dan ketentuan perundang-undangan.

Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika.

Dalam sidang itu, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti ganja kering seberat 692, 67 gram itu dimusnakan.

Vonis hakim terhadap terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa meminta hakim menghukum terdakwa delapan tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com