Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 2 Hektare Kebun Ganja Siap Panen di Merangin, Jambi

Kompas.com - 11/10/2020, 14:07 WIB
Suwandi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan menyebutkan telah mengamankan 2 hektare kebun ganja dan sebagian besar dalam kondisi siap panen.

Dari pengungkapan kasus kebun ganja, pihak kepolisian menangkap dua tersangka, yakni DRH (22) dan FB (27). Keduanya adalah warga Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Merangin.

"Rata-rata sudah siap panen. Karena tinggi tanaman ganja sudah ada yang mencapai 1,5 meter," kata Kapolres melalui sambungan telepon, Minggu (11/10/2020).

Ia menjelaskan penemuan kebun ganja berawal dari informasi warga yang melihat adanya perkebunan ganja di area Nilo Dingin dekat area pergunungan.

Baca juga: Dikemas Kotak Kayu, 301 Kilogram Ganja Dibawa Truk dari Aceh ke Bogor

Dari informasi tersebut akhirnya tim kepolisian menuju lokasi dengan perjalanan selama 4 jam.

Ternyata benar saat tiba di lokasi, aparat menemukan daun ganja dan dua tersangka berada di dalam pondoknya.

"Lokasi memang cukup jauh, kalau dari jalan lintas menempuh perjalanan hampir empat jam dan lokasinya di dalam hutan di pinggiran gunung Masurai," kata Kapolres menjelaskan.

Ratusan tanaman ganja itu berada di sela-sela kebun kopi milik tersangka, sehingga sangat tertutup dan tidak diketahui banyak orang.

Kapolres menjelaskan, pohon ganja yang ditemukan itu baru sekitar tiga bulan ditanam. Tinggi tanaman beragam, mulai 70 cm hingga 1,5 meter.

Setelah mengamankan kebun ganja milik DRH sebanyak 171 batang setinggi 1,5 meter lebih, apaat kemudian memeriksa kebun ganja milik FB.

"Kebun milik FB itu ada 9 batang dan siap panen. Tingginya itu 1,5 meter lebih," kata Irwan menjelaskan.

Hasil penyelidikan, kata Irwan, semua tersangka baru pertama kali menanam.

Baca juga: Mobil Boks Dimodifikasi untuk Penyelundupan 748 Kilogram Ganja

 

Untuk pengembangan selanjutnya, pihak kepolisian sedang menggali pemasok bibit kepada dua orang tersangka ini.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com