KOMPAS.com - MFR seorang ibu rumah tangga menyelundupkan sabu lewat pasta gigi untuk EHW yang ditahan di Mapolres Blitar Kota karena kasus narkoba.
Kasus tersebut terungkap saat petugas mencurigai seorang wanita yang mengirimkan barang untuk EHW pada Kamis (8/10/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengiriman kopi kemasan, mi instan, rokok, susu kaleng, dan pasta gigi dilakukan di luar jam besuk.
Karena merasa janggal, petugas pun membuka satu per satu barang untuk EHW.
Baca juga: Pria Ini Ajari dan Minta Istrinya Selundupkan Sabu ke Tahanan Mapolres lewat Pasta Gigi
Saat pasta gigi dipencet, keluar odol dan bungkusan plastik berisi sabu. Selain itu juga ditemukan pipet kaca yang dilakban plus sedotan di dalam pasta gigi.
"Barang yang akan dikirim untuk tahanan berupa kopi kemasan, mie instan, rokok, susu kaleng, dan pasta gigi. Setelah dicek, ditemukan sabu sabu dikemas dalam plastik bening yang dimasukkan ke dalam pasta gigi," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela dikutip dari Surya, Selasa (13/10/2020).
Saat diperiksa, EHW mengakui jika barang tersebut adalah miliknya yang dikirim oleh MFR.
Menurut Leonard, MFR menyuruh orang lain mengantar barang ke polres tanpa memberitahukan jika di dalamnya ada sabu.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Aceh Sembunyikan 8 Kilogram Sabu Dalam Bungkus Teh
Polisi kemudian menangkap MFR di sebuah rumah di Ngantru, Kabupaten Tulunganggung.
Leonard mengatakan MFR menjadi kurir EHW dan mengambil barang pesanan EHW ke seorang bandar dengan sistem ranjau.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan