KOMPAS.com - TP (33), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Banten, ditangkap polisi usai mengonsumsi sabu bersama rekannya GS (33).
Keduanya ditangkap di Jalan Raya Serang-Cilegon, Lingkungan Dranggong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Rabu (7/10/2020).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, mereka diamankan setelah menggunakan sabu.
Baca juga: Marzuki Alie: Mahasiswa Ikut Demo Kita Fasilitasi, Datang ke Kampus, Kita Kasih Uang Makan
Keduanya ditangkap saat sedang menaiki kendaraan minibus.
Melihat itu, petugas kemudian menghentikannya. Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam plastik bening.
"Kami kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di balik karpet kendaraan," kata Shilton saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Disdik Sumsel Kaget Banyak Pelajar Ditangkap karena Ikut Demo Penolakan UU Cipta Kerja