KOMPAS.com - Polisi mengungkap penyelundupan sabu-sabu di tahanan Mapolres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, kasus penyelundupan dan peredaran sabu di ruang tahanan terungkap pada Kamis (8/10/2020) malam.
Ketika itu petugas Propam curiga dengan kiriman barang dari seorang wanita untuk tahanan di Mapolres Blitar Kota.
Kecurigaan pertama, barang berupa kopi kemasan, mi instan, rokok, susu kaleng, dan pasta gigi dikirim pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Ketua IDI Bali: Perkataan Jerinx Membuat Kami Lemah, Masyarakat Tak Percaya dengan Kami
Kedua, pengiriman yang dilakukan oleh si wanita itu bukan saat jam besuk.
Dari kejanggalan yang ada, petugas membuka satu persatu barang yang akan dikirim ke tahanan atas EHW.
Baca juga: Ketua IDI Bali: Perkataan Jerinx Membuat Kami Lemah, Masyarakat Tak Percaya dengan Kami
Saat pasta gigi dibuka dan dipencet, yang keluar bungkusan plastik berisi sabu plus odol.
Di dalamnya juga terdapat pipet kaca yang dilakban plus sedotan.
"Barang yang akan dikirim untuk tahanan berupa kopi kemasan, mie instan, rokok, susu kaleng, dan pasta gigi. Setelah dicek, ditemukan sabu sabu dikemas dalam plastik bening yang dimasukkan ke dalam pasta gigi," kata Leonard, dikutip dari Surya, Selasa (13/10/2020).
Setelah ditemukan bukti yang kuat, petugas langsung mendatangi tahanan berinisial EHW yang terjerat kasus narkoba itu dan menginterogasinya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan