KOMPAS.com - Pihak Universitas Islam Bandung ( Unisba) mengecam tindakan brutal yang dilakukan oknum aparat kepolisian.
Pasalnya, saat mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan pada 7 Oktober 2020 lalu, mereka justru melakukan perusakan terhadap fasilitas kampus.
Ironisnya lagi, satpam kampus yang berusaha mengingatkan tindakan itu justru dilakukan penganiayaan oleh oknum aparat tersebut.
"Sungguh suatu perbuatan yang tidak patut dilakukan aparat penegak hukum," tutur Rektor Unisba Edi Setiadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Unisba Protes Polisi Rusak Fasilitas Kampus, Ini Respons Polrestabes Bandung
Edi mengatakan, sebagai aparat penegak hukum seharusnya mematuhi aturan di dalam KUHAP.
Selain itu, mereka seharusnya juga memerhatikan code of conduct for law enforcement salah satunya adalah menentukan kapan seorang penegak hukum menggunakan kekuatan secara keras.
“Dari instrumen-instrumen hukum tersebut, maka perusakan fasilitas kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan kampus tidaklah dibenarkan, karena polisi tidak dalam keadaan bahaya jiwanya,” ujar Edi.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Polri untuk dapat melakukan evaluasi secara internal. Agar aksi brutal yang dilakukan anggotanya itu tidak menjadi preseden buruk dan merusak citra lembaga itu sendiri.
Baca juga: Fakta Polisi Aniaya Satpam dan Rusak Kampus Unisba Saat Mengamankan Demo Tolak Omnibus Law
Karena sesuai tugas pokok dan fungsinya, aparat penegak hukum atau Polri seharusnya dapat mengayomi dan melindungi masyarakat dan bukan sebaliknya.
Apalagi aksi tersebut dilakukan di sebuah lembaga pendidikan yang seharusnya steril dari aksi intimidasi dan represif dari pihak manapun termasuk aparat keamanan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan