Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Final UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Serikat Buruh: Bagaimana Kita Bisa Mendiskusikan Pasal

Kompas.com - 13/10/2020, 10:32 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kalangan buruh menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang tidak transparan dalam pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja.

Pasalnya, hingga saat ini induk draf UU Cipta Kerja yang dianggap sudah final itu tak juga segera dipublikasikan meski sudah disahkan dalam sidang paripurna.

Bahkan, informasi terbaru yang dihimpun Kompas.com, banyak versi draf UU Cipta Kerja yang bermunculan.

Mulai dari versi draf 905 halaman saat pengesahan pada 5 Oktober 2020 lalu, kemudian setelahnya muncul draf 1.035 halaman karena diklaim adanya perbaikan, dan terbaru draf berjumlah 812 halaman setelah adanya perbaikan ulang.

Menyikapi polemik tersebut, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut Anggiat Pasaribu meminta pemberlakuan regulasi itu untuk ditangguhkan.

Baca juga: Diminta Bersurat ke Presiden soal UU Cipta Kerja, Ini Kata Edy Rahmayadi

Termasuk mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk menyampaikan aspirasinya kepada presiden.

"Bagaimana kita bisa mendiskusikan pasal demi pasal, sampai hari ini kami tidak memiliki induk isi dari omnibus law. Kami yakin Bapak (Edy) adalah Bapak kami, yang memahami kami. Kami harap Bapak mau menyurati Presiden untuk penangguhan pemberlakuan undang-undang omnibus law," kata Anggiat, Senin (12/10/2020).

Menanggapi tuntutan dari kalangan buruh tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku belum bisa bersikap.

Pasalnya, draf UU Cipta Kerja itu sampai saat ini masih simpang siur mana yang bisa dijadikan rujukan yang benar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com