TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (12/10/2020) ditangkap polisi, karena tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatan pelaku, korban tengah hamil 7 Bulan.
Satreskrim polres Tulungagung menangkap seorang tersangka berinisial SJT (48), warga Kecamatan Pucanglaban.
Pelaku diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Tersangka ditangkap polisi pada awal Oktober lalu, setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Baca juga: 20 Polisi Tulungagung yang Ikut Dangdutan Diperiksa Propam Polda Jatim
“Sudah kami lakukan penahanan terhadap pelaku,” terang Kasatreskrim polres Tulungagung AKP Ardyan Yodo Setyantoro, ketika menyampaikan rilis di kawasan Polres Tulungagung, Jawa Timur, Senin (12/10/2020).
Kasus persetubuhan ini terungkap atas kecurigaan nenek korban, yang melihat perilaku korban selayaknya orang lagi ngidam pada saat kehamilan.
Korban merasa mual, kemudian dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit, hingga akhirnya diketahui bahwa korban hamil.
“Neneknya curiga melihat korban seperti orang lagi ngidam. Kemudian dibawa periksa ke rumah sakit,” ujar AKP Ardyan Yudo.
Dari hasil pemeriksaan polisi kepada pelaku, perbuatan menggauli anak tirinya tersebut dilakukan rutin sebulan sekali sejak September 2019, hingga Mei 2020.