Perbuatan tidak senonoh ini, dilakukan di rumah korban di wilayah Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, saat kondisi rumah sepi ditinggal ibunya bekerja.
“Dilakukan oleh pelaku rutin sebulan sekali, pada saat rumah sepi ketika ibu korban pergi bekerja,” ujar AKP Ardyan Yudo.
Baca juga: Mengamuk dan Sebut Kotanya Dihancurkan, Risma Temukan Ada Demonstran dari Lamongan hingga Madiun
Guna melancarkan aksinya, tersangka selalu mengiming-imingi dengan sejumlah uang kepada korban.
Tersangka juga mengancam, apabila korban menolak atau menceritakan kejadian ini kepada orang lain, maka tidak akan diberi uang lagi.
“Korban dijanjikan uang sebesar Rp 150.000, dan mengancam tidak akan dibiayai kalau melapor ke orang lain,” kata AKP Ardyan Yudho.
Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di tahanan Polres Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.