TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (12/10/2020) ditangkap polisi, karena tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatan pelaku, korban tengah hamil 7 Bulan.
Satreskrim polres Tulungagung menangkap seorang tersangka berinisial SJT (48), warga Kecamatan Pucanglaban.
Pelaku diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Tersangka ditangkap polisi pada awal Oktober lalu, setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Baca juga: 20 Polisi Tulungagung yang Ikut Dangdutan Diperiksa Propam Polda Jatim
“Sudah kami lakukan penahanan terhadap pelaku,” terang Kasatreskrim polres Tulungagung AKP Ardyan Yodo Setyantoro, ketika menyampaikan rilis di kawasan Polres Tulungagung, Jawa Timur, Senin (12/10/2020).
Kasus persetubuhan ini terungkap atas kecurigaan nenek korban, yang melihat perilaku korban selayaknya orang lagi ngidam pada saat kehamilan.
Korban merasa mual, kemudian dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit, hingga akhirnya diketahui bahwa korban hamil.
“Neneknya curiga melihat korban seperti orang lagi ngidam. Kemudian dibawa periksa ke rumah sakit,” ujar AKP Ardyan Yudo.
Dari hasil pemeriksaan polisi kepada pelaku, perbuatan menggauli anak tirinya tersebut dilakukan rutin sebulan sekali sejak September 2019, hingga Mei 2020.
Perbuatan tidak senonoh ini, dilakukan di rumah korban di wilayah Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, saat kondisi rumah sepi ditinggal ibunya bekerja.
“Dilakukan oleh pelaku rutin sebulan sekali, pada saat rumah sepi ketika ibu korban pergi bekerja,” ujar AKP Ardyan Yudo.
Baca juga: Mengamuk dan Sebut Kotanya Dihancurkan, Risma Temukan Ada Demonstran dari Lamongan hingga Madiun
Guna melancarkan aksinya, tersangka selalu mengiming-imingi dengan sejumlah uang kepada korban.
Tersangka juga mengancam, apabila korban menolak atau menceritakan kejadian ini kepada orang lain, maka tidak akan diberi uang lagi.
“Korban dijanjikan uang sebesar Rp 150.000, dan mengancam tidak akan dibiayai kalau melapor ke orang lain,” kata AKP Ardyan Yudho.
Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di tahanan Polres Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.