Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 12/10/2020, 18:09 WIB

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (12/10/2020) ditangkap polisi, karena tega mencabuli anak tirinya  yang masih di bawah umur. 

Akibat perbuatan pelaku, korban tengah hamil 7 Bulan.

Satreskrim polres Tulungagung menangkap seorang tersangka berinisial SJT (48), warga Kecamatan Pucanglaban. 

Pelaku diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Tersangka ditangkap polisi pada awal Oktober lalu, setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Baca juga: 20 Polisi Tulungagung yang Ikut Dangdutan Diperiksa Propam Polda Jatim

“Sudah kami lakukan penahanan terhadap pelaku,” terang Kasatreskrim polres Tulungagung AKP Ardyan Yodo Setyantoro, ketika menyampaikan rilis di kawasan Polres Tulungagung, Jawa Timur, Senin (12/10/2020).

Kasus persetubuhan ini terungkap atas kecurigaan nenek korban, yang melihat perilaku korban selayaknya orang lagi ngidam pada saat kehamilan. 

Korban merasa mual, kemudian dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit, hingga akhirnya diketahui bahwa korban hamil.

“Neneknya curiga melihat korban seperti orang lagi ngidam. Kemudian dibawa periksa ke rumah sakit,” ujar AKP Ardyan Yudo.

Dari hasil pemeriksaan polisi kepada pelaku, perbuatan menggauli anak tirinya tersebut dilakukan rutin sebulan sekali sejak September 2019, hingga Mei 2020. 

Perbuatan tidak senonoh ini, dilakukan di rumah korban di wilayah Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, saat kondisi rumah sepi ditinggal ibunya bekerja.

“Dilakukan oleh pelaku rutin sebulan sekali, pada saat rumah sepi ketika ibu korban pergi bekerja,” ujar AKP Ardyan Yudo.

Baca juga: Mengamuk dan Sebut Kotanya Dihancurkan, Risma Temukan Ada Demonstran dari Lamongan hingga Madiun

Guna melancarkan aksinya, tersangka selalu mengiming-imingi dengan sejumlah uang kepada korban. 

Tersangka juga mengancam, apabila korban menolak atau menceritakan kejadian ini kepada orang lain, maka tidak akan diberi uang lagi.

“Korban dijanjikan uang sebesar Rp 150.000, dan mengancam tidak akan dibiayai kalau melapor ke orang lain,” kata AKP Ardyan Yudho.

Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di tahanan Polres Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke