Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Saat Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Kuli Bangunan Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/10/2020, 17:34 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota menetapkan salah satu peserta aksi demonstransi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja berinisial AN (21), sebagai tersangka.

AN merupakan satu-satunya demonstran yang masih ditahan Polresta Malang Kota. Sedangkan 128 pedemo lain yang diamankan telah dipulangkan.

"Satu tersangka. Merusak busnya Polres Batu," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Senin (12/10/2020).

AN diduga terlibat perusakan bus milik Polres Batu saat kericuhan di depan DPRD Kota Malang pada Kamis (8/10/2020).

Leonardus mengatakan, AN merupakan kuli bangunan asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang ikut dalam demonstrasi yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD Kota Malang.

Baca juga: Video Viral Batu Malin Kundang Tenggelam, Ini Penjelasan Pemkot Padang

Polisi menangkap 129 orang saat kericuhan, salah satunya AN.

Leonardus menambahkan, polisi masih melakukan penyidikan terkait kericuhan itu. Ia juga tam menampik bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kita masih dalami peran-perannya. Masih mungkin lah ada penambahan lagi nanti," katanya.

AN disangka dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap orang dan barang.

"Pasal 170 KUHP, kekerasan terhadap orang dan barang," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com