MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota menetapkan salah satu peserta aksi demonstransi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja berinisial AN (21), sebagai tersangka.
AN merupakan satu-satunya demonstran yang masih ditahan Polresta Malang Kota. Sedangkan 128 pedemo lain yang diamankan telah dipulangkan.
"Satu tersangka. Merusak busnya Polres Batu," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Senin (12/10/2020).
AN diduga terlibat perusakan bus milik Polres Batu saat kericuhan di depan DPRD Kota Malang pada Kamis (8/10/2020).
Leonardus mengatakan, AN merupakan kuli bangunan asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang ikut dalam demonstrasi yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD Kota Malang.
Baca juga: Video Viral Batu Malin Kundang Tenggelam, Ini Penjelasan Pemkot Padang
Polisi menangkap 129 orang saat kericuhan, salah satunya AN.
Leonardus menambahkan, polisi masih melakukan penyidikan terkait kericuhan itu. Ia juga tam menampik bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Kita masih dalami peran-perannya. Masih mungkin lah ada penambahan lagi nanti," katanya.
AN disangka dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap orang dan barang.
"Pasal 170 KUHP, kekerasan terhadap orang dan barang," jelasnya.