Usai diserang Z, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Haji, Sukolilo. Namun, akibat mengalami luka parah, nyawa korban tak tertolong.
“Korban meninggal pada Rabu (30/9/2020) pagi. Akhirnya kami berhasil melacak persembunyian pelaku dan menangkapnya, Minggu (4/10/2020), sekitar pukul 08.30 WIB, di daerah Tangkel, Bangkalan Madura,” ujar dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Warga di Yahukimo
Saat ini, pelaku telah diamankan dan terancam Pasal 351 Ayat (2), (4) dan Ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain besi dan pisau serta sepeda motor yang digunakan pelaku kabur. (Robertus Belarminus).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.