Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Keluar Pintu Lapas, Napi Kasus Pencurian Ini Kembali Ditangkap Polisi karena Terlibat Pembunuhan

Kompas.com - 03/10/2020, 14:54 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

MUSIRAWAS, KOMPAS.com- Seorang narapidana kasus pencurian di Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harus kembali berurusan dengan polisi karena terlibat aksi pembunuhan.

Tersangka Sahril alias Kalil (36) yang saat itu hendak pulang ke rumah usai menjalani masa tahanan di Lapas Kabupaten Empat Lawang, tak bisa berbuat banyak setelah melihat kedatangan anggota dari Polres Musirawas.

Sahril diketahui telah membunuh Burhanudin (54) pada 16 Agustus 2008 lalu.

Baca juga: Kecelakaan Maut Mobilio Vs Xpander di Sleman, 4 Korban Tewas Berstatus Pelajar

Kapolres Musirawas AKBP Efraneddy mengatakan, Kalil dan rekannya Samiul melakukan aksi pembunuhan terhadap Burhanudin dilatar belakangi dendam.

Samiul sendiri telah ditangkap petugas dan sudah menjalani hukuman. 

"Kedua tersangka ini membunuh korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya ketika lewat di kebun. Korban tewas karena mengalami luka senjata tajam," kata Efraneddy, Sabtu (3/10/2020). 

Dijelaskan Kapolres, Nurhayati yang merupakan istri korban berhasil selamat dari aksi pembunuhan tersebut setelah ditolong oleh warga setempat. 

Sementara, dua pelaku langsung melarikan diri usai membunuh korban. 

"Sebelum meninggal, korban ternyata mengenali kedua pelaku dan menyebutkan nama pelaku ke istrinya. Korban meninggal karena lukanya sangat parah,"jelas Kapolres. 

Baca juga: Termakan Isu Hoaks, Massa Tangkap 2 Pemuda Kembar yang Hendak Berobat, Dikira Akan Tusuk Ustaz

Efraneddy melanjutkan, setelah mendapatkan identitas tersangka mereka langsung bergerak dan menangkap lebih dulu pelaku Samiul.

Sementara, tersangka Kalil melarikan diri di Kabupaten Empat Lawang. 

"Ternyata ketika di Empat Lawang tersangka ini mencuri dan tertangkap. Setelah keluar dan menjalani hukuman, kemarin tersangka langsung kita jemput,"jelasnya.

Atas perbuatannya, Kalil diancam dikenakan Pasal 338KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com