KOMPAS.com - Sahril alias Kalil (36) narapidana kasus pencurian di Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan ditangkap saat hendak pulang ke rumah setelah menjalani masa tahanan di Lapas Empat Lawang.
Ia ditangkap kembali karena terlibat pembunuhan Burhanudin (54) pada 16 Agustus 2008 lalu.
Menurut Kapolres Musirawas AKBP Efraneddy, Kalil dibantu rekannya, Samiul membunuh Burhanudin saat korban berboncengan dengan istrinya sekitar 12 tahun lalu.
Burhanudin tewas dengan luka parah. Sementara istrinya selamat setelah ditolong warga. Burhanudin sempat mengenali pelaku dan menyebut namannya ke sang istri.
"Kedua tersangka ini membunuh korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya ketika lewat di kebun. Korban tewas karena mengalami luka senjata tajam," kata Efraneddy, Sabtu (3/10/2020).
"Sebelum meninggal, korban ternyata mengenali kedua pelaku dan menyebutkan nama pelaku ke istrinya. Korban meninggal karena lukanya sangat parah," jelas Kapolres.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Terungkap, Pelaku Suami Korban
Setelah membunuh Burhanudin, Kalil dan Samiul kabur.
Setelah mendapatkan identitas, polisi bergerak menangkap Samiul. Sedangkan Kalil melarikan diri ke Kabupaten Empat Lawang.
Di Empat Lawang, Kalil mencuri dan tertangkap. Setelah dinyatakan bebas, Kalil kembali ditangkap.
Baca juga: Jadi Buron 8 Tahun, Pelaku Pembunuhan Ini Ditangkap Saat Pulang Kampung
"Ternyata ketika di Empat Lawang tersangka ini mencuri dan tertangkap. Setelah keluar dan menjalani hukuman, kemarin tersangka langsung kita jemput," jelasnya.
Atas perbuatannya, Kalil diancam dikenakan Pasal 338KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.