Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpam Perumahan di Surabaya Tewas Ditusuk, Diduga Masalah Asmara

Kompas.com - 05/10/2020, 15:24 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Diduga terlibat asmara dengan penghuni di Perumahan Mentari, Surabaya, seorang satpam berinisial S tewas dengan sejumlah luka tusukan.

Dari penyelidikan polisi, korban dibunuh pria berinisial Z. Pria tersebut diduga cemburu karena mantan istrinya menjalin asmara dengan S.

“Pelaku ini cerai dengan istrinya, diduga akibat hubungan gelap antara mantan istri pelaku dengan korban. Pelaku merasa terhina dan sakit hati akibat perselingkuhan itu,” terang Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Iptu Harum, seperti dilansir dari Surya.co.id, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Cemburu, Pria di Surabaya Bunuh Satpam Perumahan

Dibunuh usai pulang kerja

Menurut Harum, Z menghadang S saat pulang bekerja di Perumahan Mentari, Selasa (29/9/2020), lebih kurang pukul 17.30 WIB.

Saat melihat korban melintas di jalan, Z segera menyerang dengan besi hingga membuat S terjatuh dari motor.

Setelah korban terjatuh, Z menyerangnya dengan menggunakan pisau secara membabi buta.

Baca juga: Detik-detik 7 Mobil Offroad Terseret Arus Sungai di Bali, 1 Terjebak

“Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan matang, pisau dihunjamkan ke tangan kiri korban empat kali kanan satu kali,” imbuh Harum.

Usai menyerang S, pelaku yang merupakan warga Kejawan Putih Tambak VI, Kota Surabaya, kabur ke Madura dengan mengendarai Honda Revo Hitam bernopol S 2036 LE.

 

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit

Usai diserang Z, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Haji, Sukolilo. Namun, akibat mengalami luka parah, nyawa korban tak tertolong.

“Korban meninggal pada Rabu (30/9/2020) pagi. Akhirnya kami berhasil melacak persembunyian pelaku dan menangkapnya, Minggu (4/10/2020), sekitar pukul 08.30 WIB, di daerah Tangkel, Bangkalan Madura,” ujar dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Warga di Yahukimo

Saat ini, pelaku telah diamankan dan terancam Pasal 351 Ayat (2), (4) dan Ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain besi dan pisau serta sepeda motor yang digunakan pelaku kabur. (Robertus Belarminus).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com