KOMPAS.com - Bupati Semarang Mundjirin dianggap telah melakukan pelanggaran berat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Dirinya pun pasrah saat dipecat dari partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut.
"Partai sudah menyatakan ada pelanggaran berat. Ya sudah, pasrah saja karena keputusan itu sudah diambil partai," jelasnya di Kantor Bupati Semarang, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Tak Tunduk Partai, Bupati Semarang dan Anaknya Dipecat Megawati, Ini Penjelasan DPC Semarang
Sementara itu, Mundjirin mengaku tak akan melakukan gugatan terhadap keputusan PDIP terhadap dirinya.
"Mau gugat apa, kita kan sudah dinyatakan bersalah. Menerima saja dengan ikhlas," ungkapnya.
Sikap senada juga dilakukan oleh anaknya, Biena Munawa Hatta. Seperti diketahui, Biena juga dianggap telah melanggar peraturan partai terkait Pilkada 2020.
Baca juga: Pengamat Sebut Pemecatan Anak Bupati Semarang Hanya Gertak Sambal
Sikap PDIP tersebut muncul setelah istri Mundjirin maju di Pilkada 2020 dan diusung partai lain.
Menanggapi hal itu, Mundjirin mengaku hal itu adalah hal yang berbeda.
"Istri kan sudah jalan sendiri, anak juga jalan sendiri. Kalau dibilang ikut-ikut ibu, ya kita tidak tahu," ungkapnya.
Baca juga: Pasrah Dipecat PDI-P, Bupati Semarang Tak Lakukan Perlawanan
Pemecatan Mundjirin dan Biena tertuang dalam surat keputusan DPP PDI-P.
"SK No.53/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Biena Munawa Hatta dan SK No.54/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Mundjirin tertanggal 28 September 2020 ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen," jelas Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Semarang Bidang Kehormatan Partai The Hok Hiong, di kantor partai tersebut, Kamis (1/10/2020).
Hok mengungkapkan pemecatan dilakukan karena Mundjirin dan Biena Munawa Hatta tidak melaksanakan perintah partai terkait Pilkada 2020.
"Kita harus menjaga kehormatan partai yang berpedoman terhadap kode etik. Jika tidak tunduk pada perintah partai maka ada hukumannya, termasuk pemecatan," tegasnya.
(Penulis: Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.