KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Kabupaten Semarang menjelaskan, pemecatan Bupati Semarang Mundjirin dan anaknya Biena Munawa Hatta dari keanggotaan partai karena tak patuhi aturan partai.
Menurut Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Semarang Bidang Kehormatan Partai The Hok Hiong, Mundjirin dan Biena diangap melanggar perintah partai soal Pilkada 2020.
"Kita harus menjaga kehormatan partai yang berpedoman terhadap kode etik. Jika tidak tunduk pada perintah partai maka ada hukumannya, termasuk pemecatan," tegasnya.
Baca juga: Pembakaran Bendera di DPR RI Diduga Pemicu Pelemparan Bom Molotov PDIP Cileungsi
Di Pilkada 2020, PDI-P Kabupaten Semarang bersama PKB, Partai Demokrat dan Hanura di Pilkada Kabupaten Semarang mengusung Ngesti Nugraha-Basari.
Namun, istri Mundjirin Bintang Narsasi, ternyata juga maju dan berpasangan dengan Gunawan Wibisono.
Pasangan ini diusung PKS, PPP, Gerindra, Golkar, Nasdem dan PAN.
Menurut Hok, hal itu dianggap partai sebagai pembangkangan atas perintah Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri.
Baca juga: Istri Diusung Partai Lain, PDI-P Pecat Bupati Semarang dan Anaknya
"Karena tidak mendukung rekomendasi partai terkait pilkada maka ini termasuk pembangkangan berat dan pelanggaran terhadap disiplin partai," kata Hok.
Tambah Hok, surat pemecatan itu tertuang dalam keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
"SK No.53/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Biena Munawa Hatta dan SK No.54/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Mundjirin tertanggal 28 September 2020 ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen," jelasnya di kantor partai tersebut, Kamis (1/10/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan