Untuk itu, menurut Herman, diperlukan tim khusus yang fokus menangani inventarisasi, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Kabupaten Sumedang, khususnya tanah milik negara.
Adapun tim inventarisasi ini bertugas untuk menerima pendaftaran permohonan, melakukan verifikasi permohonan, melaksanakan pendataan lapangan, melakukan analisis data fisik bidang tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
Selanjutnya, tim menerbitkan hasil analisis berupa rekomendasi, lalu menyerahkan hasil analisis ke kantor pertanahan dan melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati Sumedang.
"Kami berharap, pengusulan HPL ini bisa terwujud pada tahun 2020, sehingga 200 hektar tanah negara ini dapat segera dimanfaatkan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami akan terus berkomitmen dan amanah untuk pengelolaan tanah negara ini," sebut Herman.
Herman menambahkan, saat ini Pemkab Sumedang telah membentuk tim inventarisasi, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) Kabupaten Sumedang.
"Nantinya, tim IP4T ini yang akan memfasilitasi pengelolaan lahan atas tanah negara yang berada di Sumedang," kata Herman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.