Terkait dengan tudingan polisi mengenai tidak izin, pihaknya membantahnya. Pasalnya, ia sudah menyampaikan surat pemberitahuan itu kepada polisi sejak Rabu (23/9/2020).
Saat itu, lanjut dia, tidak disampaikan bahwa ada larangan dari pihak kepolisian. Karena itu, ia menganggap tudingan polisi tersebut dianggap mengada-ada dan hanya untuk mencari pembenaran tindakan represif yang dilakukan.
Sementara saat disinggung mengenai temuan martil dari salah satu peserta aksi, Edho mengaku hal di luar rencana yang dilakukan.
Sebab, aksi tersebut murni untuk menyampaikan pendapat dan tidak ada rencana untuk membuat kerusuhan.
"Kita tidak paham kenapa barang itu ada. Karena sejak awal, rencana aksi yang kita lakukan hanya melakukan long march dan mimbar bebas di depan kantor DPRD Surakarta," jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pembubaran paksa yang dilakukan polisi itu karena para peserta aksi dianggap tidak mengindahkan imbauan yang diberikan.
Selain itu, rencana aksi yang mereka lakukan juga tidak berizin.
"Sebelumnya, memang kita dapat pemberitahuan izin melakukan long march dari Manahan ke DPRD Solo," kata dia.
"Tapi itu ditolak, dan dilarang karena melakukan kerumunan massa pandemi," terangnya.
Baca juga: Dikira Mahasiswa, 2 Buruh Bangunan Babak Belur Dikeroyok Polisi dan Motornya Dihancurkan
Karena imbauan yang diberikan itu tidak diindahkan, sehingga ketika mereka berkumpul untuk melakukan aksi terpaksa dibubarkan paksa.
Bahkan, sebagian peserta terpaksa diamankan lantaran diduga melakukan provokasi untuk menyerang petugas.
Sementara saat disinggung terkait penetapan tersangka salah satu peserta aksi, Safri enggan untuk memberikan komentar.
Sebab, kasus tersebut saat ini masih ditangani Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Andjar Waskito.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bubarkan Paksa Demonstrasi Hari Tani di Solo, Polisi Tetapkan Satu Tersangka karena Bawa Martil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.