Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Belum Digelar Sudah Dibubarkan Polisi, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 29/09/2020, 14:32 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi membubarkan sekelompok orang yang berkumpul untuk melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Tani di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (24/9/2020) lalu.

Tidak hanya dibubarkan secara paksa, sebagian para peserta yang akan mengikuti aksi tersebut juga ditangkap aparat kepolisian.

Alasan polisi melakukan tindakan represif itu karena aksi yang akan dilakukan dianggap tidak mengantongi izin dan melanggar protokol kesehatan.

Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu orang peserta aksi bernama Faqih Khalifaturrahman (18) kedapatan membawa martil.

Dari informasi yang dihimpun, satu orang peserta aksi yang membawa martil itu kini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Statusnya sudah tersangka, surat penangkapannya sudah terbit," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya, sekaligus kuasa hukum Faqih, Made Ridha dilansir dari Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Polisi Tak Berani Bubarkan Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Ini Alasannya

Menurut Made, penetapan tersangka terhadap Faqih ditetapkan dengan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/96/IX/2020/Reskrim pada Jumat (25/9/2020).

Meski aksi tersebut belum digelar, namun Faqih dianggap polisi sudah mempunyai niat untuk melakukan kerusuhan.

Sebab, dari hasil interogasi yang dilakukan, Faqih diketahui sudah membawa alat tersebut sejak dari rumah.

"Berdasarkan interogasi dalam gelar perkara itu memang Faqih mempunyai niat membawa martil itu dari rumah," jelasnya.

Penjelasan korlap aksi

Korlap Aksi Solo Raya Bergerak, Edho Johan Pratama sangat menyayangkan sikap represif yang dilakukan aparat kepolisian.

Terlebih lagi, pembubaran dan penangkapan itu dilakukan sebelum kegiatan penyampaian aspirasi dilakukan.

"Kita baru berkumpul untuk menunggu peserta lain dan mobil komando, tapi sudah dibubarkan dan sebagian ditangkap, " jelasnya.

Edho mengatakan, aksi damai yang dilakukan untuk memperingati Hari Tani tersebut rencananya dilakukan dengan cara long march dan membuat mimbar bebas di depan kantor DPRD Solo.

Baca juga: Diduga Salah Tangkap, Bocah 13 Tahun Babak Belur Dianiaya Polisi, Polda: Tidak Sengaja

Dalam aksinya itu, ia juga mengaku akan tetap melakukan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker dan menjaga jarak antar peserta aksi yang terlibat.

Terkait dengan tudingan polisi mengenai tidak izin, pihaknya membantahnya. Pasalnya, ia sudah menyampaikan surat pemberitahuan itu kepada polisi sejak Rabu (23/9/2020).

Saat itu, lanjut dia, tidak disampaikan bahwa ada larangan dari pihak kepolisian. Karena itu, ia menganggap tudingan polisi tersebut dianggap mengada-ada dan hanya untuk mencari pembenaran tindakan represif yang dilakukan.

Sementara saat disinggung mengenai temuan martil dari salah satu peserta aksi, Edho mengaku hal di luar rencana yang dilakukan.

Sebab, aksi tersebut murni untuk menyampaikan pendapat dan tidak ada rencana untuk membuat kerusuhan.

"Kita tidak paham kenapa barang itu ada. Karena sejak awal, rencana aksi yang kita lakukan hanya melakukan long march dan mimbar bebas di depan kantor DPRD Surakarta," jelasnya.

Alasan polisi lakukan pembubaran

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pembubaran paksa yang dilakukan polisi itu karena para peserta aksi dianggap tidak mengindahkan imbauan yang diberikan.

Selain itu, rencana aksi yang mereka lakukan juga tidak berizin.

"Sebelumnya, memang kita dapat pemberitahuan izin melakukan long march dari Manahan ke DPRD Solo," kata dia.

"Tapi itu ditolak, dan dilarang karena melakukan kerumunan massa pandemi," terangnya.

Baca juga: Dikira Mahasiswa, 2 Buruh Bangunan Babak Belur Dikeroyok Polisi dan Motornya Dihancurkan

Karena imbauan yang diberikan itu tidak diindahkan, sehingga ketika mereka berkumpul untuk melakukan aksi terpaksa dibubarkan paksa.

Bahkan, sebagian peserta terpaksa diamankan lantaran diduga melakukan provokasi untuk menyerang petugas.

Sementara saat disinggung terkait penetapan tersangka salah satu peserta aksi, Safri enggan untuk memberikan komentar.

Sebab, kasus tersebut saat ini masih ditangani Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Andjar Waskito.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bubarkan Paksa Demonstrasi Hari Tani di Solo, Polisi Tetapkan Satu Tersangka karena Bawa Martil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com