Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral PNS Karaoke di Kantor Kelurahan, Pemkot Bandung Segera Beri Sanksi

Kompas.com - 29/09/2020, 07:55 WIB
Putra Prima Perdana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Beberapa unggahan video yang menampilkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) tengah asyik berkaraoke tersebar di media sosial.

Usut punya usut, PNS yang berkaraoke di tengah jam kerja tersebut dilakukan di kantor Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Dalam dua video berdurasi 36 dan 20 detik itu terlihat sejumlah ASN menggunakan pakaian dinas tengah asyik bernyanyi.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A Brillyana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memanggil Lurah Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kidul, terkait hal tersebut.

Baca juga: Pensiunan PNS Edarkan Uang Palsu untuk Bayar Utang Pemilihan Bupati Sebesar Rp 1 M

Menurut Yayan, para ASN yang kedapatan berkaraoke dalam video tersebut secara jelas melanggar protokol kesehatan.

Padahal, seharusnya mereka menjadi contoh untuk masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, kita akan berikan hukuman,” kata Yayan di Bandung, Senin (28/9/2020).

Kena sanksi potong TPP

Lebih lanjut Yayan menjelaskan, jika para ASN tersebut terbukti melanggar, mereka akan dikenakan sanksi pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Video Viral Ratusan Orang Senam Zumba Abai Protokol Kesehatan, Penyelenggara Didenda Rp 400.000

Sanksi yang diterapkan, menurut Yayan, bisa berupa teguran dan sanksi administrasi.

Mulai dari teguran lisan dan pencatatan kinerja hingga pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) serta penangguhan gaji.

“Kalau hukumannya ringan, hanya atasannya yang memberikan teguran. Ada sanksi ringan-ringan itu teguran lisan sama potong TPP 50 persen satu bulan. Sanksi ringan sampai sedang itu teguran tertulis dan potongan 50 persen dua bulan. Sedangkan sanksi ringan sampai berat itu pernyataan tidak puas potongan TPP 50 persen tiga bulan,” ungkapnya.

Duduk perkara

Yayan menjelaskan, setelah ditelusuri, video tersebut menampilkan aktivitas karaoke di Aula Kelurahan Cigondewah Kidul pada tanggal 31 Agustus 2020.

Sebelumnya, di lokasi tersebut dilaksanakan pelantikan pengurus LPM tingkat kelurahan.

Setelah acara pelantikan usai, sekitar pukul 17.00 WIB, mereka lantas mengisi kegiatan dengan berkaraoke.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com