LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan ratusan orang mengikuti kegiatan senam zumba viral di media sosial Facebook.
Dalam video itu, massa yang didominasi perempuan itu menggunakan baju oranye. Mereka mengabaikan protokol kesehatan selama mengikuti senam.
Sebagian besar peserta tak memakai masker dan menjaga jarak.
Sekretaris Daerah Lombok Timur Juani Taofik mengaku telah memanggil penyelenggara acara tersebut.
Acara itu, kata Taofik, digelar di sebuah gedung milik swasta di Desa Masbagek, Kecamatan Masbagek, pada Minggu (27/9/2020).
Baca juga: Waktu Masuk Ruang Isolasi Kami Sangat Menderita, Kami Harus Bersihkan Ruangan Sendiri
"Kami sudah panggil penyelenggara, kami tetap menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2020 bahwa penyelenggara senam zumba itu tidak mengindahkan protokol Covid-19," kata Taofik saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).
Taofik mengatakan, penyelenggara telah membayar denda sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Siapa saja yang berstatus sebagai penyelenggara fasilits umum, tidak menaati protokol Covid dikenakan denda. Dan penyelenggara sudah memberikan denda tadi sebanyak Rp 400.000," kata Taofik.
Taofik menjelaskan, panitia mengaku kegiatan senam zumba itu telah digelar sejak 16 September. Tetapi, kegiatan itu tak diketahui karena digelar di dalam gedung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.