Salin Artikel

Video Viral PNS Karaoke di Kantor Kelurahan, Pemkot Bandung Segera Beri Sanksi

Usut punya usut, PNS yang berkaraoke di tengah jam kerja tersebut dilakukan di kantor Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Dalam dua video berdurasi 36 dan 20 detik itu terlihat sejumlah ASN menggunakan pakaian dinas tengah asyik bernyanyi.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A Brillyana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memanggil Lurah Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kidul, terkait hal tersebut.

Menurut Yayan, para ASN yang kedapatan berkaraoke dalam video tersebut secara jelas melanggar protokol kesehatan.

Padahal, seharusnya mereka menjadi contoh untuk masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, kita akan berikan hukuman,” kata Yayan di Bandung, Senin (28/9/2020).

Kena sanksi potong TPP

Lebih lanjut Yayan menjelaskan, jika para ASN tersebut terbukti melanggar, mereka akan dikenakan sanksi pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi yang diterapkan, menurut Yayan, bisa berupa teguran dan sanksi administrasi.

Mulai dari teguran lisan dan pencatatan kinerja hingga pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) serta penangguhan gaji.

“Kalau hukumannya ringan, hanya atasannya yang memberikan teguran. Ada sanksi ringan-ringan itu teguran lisan sama potong TPP 50 persen satu bulan. Sanksi ringan sampai sedang itu teguran tertulis dan potongan 50 persen dua bulan. Sedangkan sanksi ringan sampai berat itu pernyataan tidak puas potongan TPP 50 persen tiga bulan,” ungkapnya.

Duduk perkara

Yayan menjelaskan, setelah ditelusuri, video tersebut menampilkan aktivitas karaoke di Aula Kelurahan Cigondewah Kidul pada tanggal 31 Agustus 2020.

Sebelumnya, di lokasi tersebut dilaksanakan pelantikan pengurus LPM tingkat kelurahan.

Setelah acara pelantikan usai, sekitar pukul 17.00 WIB, mereka lantas mengisi kegiatan dengan berkaraoke.


Karaoke itu, kata dia, digelar untuk mengisi waktu senggang sambil menunggu Lurah Cigondewah Kidul akan kembali melaksanakan kegiatan.

“Jadi sesudah jam kerja. Karena lurahnya ada kegiatan lagi. Jadi sambil menunggu, dia karaokean. Tidak melibatkan warga, hanya melibatkan aparat di situ saja,” kata Yayan.

Meski demikian, Yayan menilai hal tersebut kurang pantas dilakukan oleh para PNS, apalagi dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Dia menyayangkan hal ini bisa terjadi di tengah adanya pembatasan aktivitas dan pegawai hingga 50 persen saat pandemi Covid-19. Menurut dia, ASN seharusnya bisa menjadi contoh positif bagi warganya.

“Yang disayangkan Pak Lurah tidak mengingatkan stafnya untuk jangan ada ramai-ramai walaupun ada protokol kesehatan. PNS itu harusnya bisa jadi contoh (untuk masyarakat)," tuturnya.

Agar tidak terulang, Yayan mengimbau kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparat kewilayahan tingkat kecamatan ataupun kelurahan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta tidak melakukan kegiatan yang tidak patut di tengah pandemi Covid-19.

“Kita imbau untuk batasi kegiatan yang bersifat mengundang keramaian, dan fasilitasi pelayanan online. Karena seperti di kita (BKPP), alhamdulillah tidak ada (yang tertular) Covid-19. Pimpinan harus peduli terhadap kesehatan stafnya,” tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/29/07555481/video-viral-pns-karaoke-di-kantor-kelurahan-pemkot-bandung-segera-beri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke