Dari keterangan saksi, orang yang terakhir terlihat bersama dengan korban yakni tersangka AW.
Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap AW. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, AW membunuh korban dengan cara memukul kepala bagian belakang dengan menggunakan kayu.
Baca juga: Pria yang Bunuh dan Perkosa Bocah 10 Tahun di Kebun Ditangkap Polisi
Tak hanya itu, usai membunuh korban, AW juga sempat memerkosa jasad IC.
"Pelaku ini juga sempat menyetubuhi korban yang sudah meninggal," ujarnya.
Atas perbuatannya, AW dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
Baca juga: Susul Ibu ke Kebun, Bocah 10 Tahun Malah Dibunuh lalu Diperkosa