Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Tak Pakai Masker, Warga Semarang Dihukum Sapu Kuburan dan Di-rapid Test

Kompas.com - 28/09/2020, 14:44 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 66 warga yang masih nekat melanggar protokol kesehatan Covid-19 dikenakan sanksi sosial menyapu Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Tunggal Kota Semarang, Jawa Tengah.

Mereka adalah pelanggar yang terjerat dalam razia gabungan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19.

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Semarang, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Semarang Bakal Dihukum Menyapu Kuburan

"Operasi kali ini kami menjaring sebanyak 66 warga yang kedapatan tak pakai masker. Ada saja alasannya. Maka kami hukum menyapu taman makam pahlawan biar mereka jera," jelas Fajar saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).

Selanjutnya, usai dihukum menyapu kuburan, seluruh warga yang melanggar dilakukan pendataan dan wajib mengikuti rapid test.

"Kita data mereka. Setelah itu wajib ikut rapid test. Ada tiga orang yang reaktif dan langsung dikirim ke rumah dinas Wali Kota Semarang untuk jalani swab test," katanya.

Apabila hasil uji spesimen dinyatakan positif, tiga orang tersebut wajib menjalani isolasi selama 14 hari di rumah dinas Wali Kota Semarang.

"Tapi kalau nanti hasil swab test mereka negatif diperbolehkan pulang," katanya.

Baca juga: Dua Pemuda Nekat Bongkar Kuburan agar Kuasai Ilmu Menghilang

Nantinya, kegiatan operasi yustisi tersebut akan terus digencarkan hingga Semarang menjadi zona hijau.

Fajar menyebut ada 16 TPU di Kota Semarang sebagai lokasi hukuman bagi para pelanggar.

"Kami maksimalkan target Desember harus zona hijau. Maka hari ini dan seterusnya kami berikan sanksi sosial menyapu kuburan dan membersihkan sungai. Maka saya minta warga untuk disiplin mematuhi protokol," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com