Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Protokol Kesehatan di Semarang Bakal Dihukum Menyapu Kuburan

Kompas.com - 24/09/2020, 19:46 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Warga Kota Semarang yang masih nekat tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 bakal dihukum membersihkan sungai dan menyapu di taman pemakaman umum (TPU).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan hukuman itu bakal diterapkan pada pekan depan.

Upaya tersebut dilakukan mengingat masih banyaknya pelanggaran dalam operasi masif yang dilakukan di Kota Semarang.

"Kami tidak segan memberikan sanksi tegas pada warga yang masih ngeyel melanggar protokol kesehatan. Mulai minggu depan kita beri hukuman bersihkan sungai yang kotor dan menyapu TPU," jelas Fajar saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Puji Sanksi Sosial Menggali Kuburan Jenazah Covid-19, Khofifah: Diapresiasi Internasional

Menurutnya, selama ini tingkat pelanggaran protokol kesehatan terbanyak dilakukan oleh kalangan anak muda dengan berbagai macam alasan.

"80 persen pelanggarnya dari para remaja. Kisaran umur 15 hingga 35 tahun. Alasannya macam-macam, ada yang disengaja karena ingin selfie-selfie, lupa dan alasan dekat dengan rumah mereka," ucapnya.

Fajar menyebut sejak 16 hingga 22 September 2020, Satpol PP Semarang telah melakukan penegakan protokol kesehatan terhadap pelanggar sebanyak 1.078 orang.

"Tersebar di 22 lokasi seperti pasar tradisional, warung makan, kafe, tempat karaoke dan tempat-tempat umum. Kebanyakan tidak pakai masker. Kami sita KTP dan kerja sosial menyapu jalan," katanya.

Baca juga: Tak Gunakan Masker, Warga di Bogor Dihukum Sapu Jalanan

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk keselamatan bersama sesuai Perwal Semarang No. 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)

"Kita akan lebih tegas lagi dalam mengatasi para pelanggar yang menyepelekan tidak memakai masker. Karena di Perwal no 57 tahun 2020 tidak ada sanksi denda yang ada sanksi sosial dan sanksi sita KTP," pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com