Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriminolog Soroti Kasus Warga Semarang Ingin Tularkan Covid-19

Kompas.com - 25/09/2020, 16:33 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus mencuatnya isi percakapan antara dua warga terkonfirmasi positif Covid-19 yang sempat viral di media sosial mendapat sorotan dari kriminolog.

Pasalnya, salah satu warga F diduga memprovokasi dengan mengajak L untuk menularkan Covid 19.

Kriminolog Universitas Diponegoro (Undip) Nur Rochaeti mengatakan, dalam kasus ini perlu ada keseimbangan dalam penerapan kebijakan dan akses terhadap keadilan bagi para pihak.

"Hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak warga negara. Sementara masyarakat berkewajiban melaksanakan peraturan pemerintah dalam kondisi saat ini yang begitu rumit," jelasnya saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Semarang Bakal Dihukum Menyapu Kuburan

Dia menjelaskan, penanganan yang tepat tentunya diawali dengan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak.

"Bisa dilacak kebenaran dalam pembicaraan tentang lokasi yang menjadi obyek pembicaraan. Kebenaran suatu kasus tidak bisa hanya berdasarkan pembicaraan yang viral di media sosial. Perlu dilakukan penilaian secara obyektif," ucapnya.

Selain itu, kata dia, dalam kasus tersebut perlu dipelajari aspek kejiwaan yang memengaruhi perilaku.

"Apakah karena ada faktor kelabilan psikologis atau adanya pemicu maupun akumulasi kekecewaan yang beruntun sehingga berakibat pada perilaku kriminal," katanya.

Baca juga: Positif Covid-19 dari Klaster Rumah Makan di Semarang Jadi 22 Kasus

Menurutnya, upaya yang dilakukan bisa berdasarkan kajian kebijakan dalam hukum pidana yang dikenal dengan “penal policy” yakni sebagai usaha yang rasional untuk mengendalikan atau menanggulangi kejahatan.

"Artinya bahwa dalam penegakan hukum bukan hanya dengan menerapkan undang-undang melalui peraturan-peraturan hukum pidana yang terdapat unsur substantif, struktur dan kultur masyarakat, namun juga sarana non penal (tindakan)," ungkapnya.

Perspektif positivis, kata dia, akan memengaruhi cara pandang tentang penyelesaian kejahatan maupun pelanggaran dengan sarana hukum.

Kendati demikian, perlu adanya keseimbangan pemikiran yang bukan sekadar hukum untuk mencari kebenaran dengan mengedepankan keadilan bagi semua.

Kuasa hukum F Arief Wiranata menegaskan, sejak beredarnya tangkapan layar percakapan itu kliennya merasa dirugikan.

Selain itu, tangkapan layar percakapan yang tersebar tidak utuh sehingga terbentuk opini bahwa F memprovokasi menyebarkan Covid-19 karena sudah jalan-jalan yang posisinya saat itu positif.

Karena itu, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Polda Jateng.

"Kalau yang sebarkan ada beberapa nama, kita belum tahu siapa duluan, kita akan lakukan upaya hukum," tandasnya.

Hingga saat ini, F sedang menjalani karantina mandiri di rumahnya di Boja, Kendal.

Sementara L sedang menjalani karantina di Rumah Dinas Wali Kota Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com