Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kasus penggelapan ribuan sepatu bermerek tersebut ternyata sudah direncanakan pelaku.
Hal itu dibuktikan saat pelaku melamar sebagai sopir ekspedisi tersebut sudah menggunakan KTP palsu.
Baca juga: Jika Kiai Sepuh Saja Dipermainkan, apalagi Nanti kalau Diberi Kekuasaan
Karena merasa aman, sehingga ketika mendapat kesempatan untuk mengirimkan barang tersebut akhirnya dimanfaatkan untuk melancarkan aksi selanjutnya.
"Pelaku ini sudah merencanakan dari melamar pekerjaan sebagai sopir. Saat ditugaskan membawa kontainer, tersangka tidak mengirimkan barang tersebut ke Priok," kata Mariyono.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.