Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Ekspedisi Bawa Kabur 1 Kontainer Sepatu Siap Ekspor, Dijual Sendiri Seharga Rp 150 Juta

Kompas.com - 28/09/2020, 12:51 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Dua sopir ekspedisi berinisial TP (39) dan AS (29) di Serang, Banten, diamankan polisi.

Mereka ditangkap atas dugaan penggelapan satu kontainer sepatu olahraga bermerek yang akan diekspor ke Amerika Serikat.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat kedua pelaku mendapat tugas untuk mengirimkan kontainer berisi 2.256 pasang sepatu dari PT Parkland World Indonesia 2 di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Namun bukannya dikirim sesuai alamat tujuan, ribuan pasang sepatu tersebut justru diturunkan di Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: 1 Kontainer Sepatu Olahraga untuk Ekspor ke AS Dibawa Kabur Sopir

Oleh pelaku, barang tersebut dijual kepada penadah dengan harga Rp 150 juta.

"Oleh pelaku, barang ini dibawa untuk dijual tanpa izin pemilik barang, dan sudah dijual dengan harga Rp 150 juta," ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan di Mapolres Serang, Senin (28/9/2020).

Sudah direncanakan

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di daerah Cilincing, Jakarta Utara.

Sedangkan pelaku lainnya berinisial SA saat ini masih dalam pengejaran.

 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kasus penggelapan ribuan sepatu bermerek tersebut ternyata sudah direncanakan pelaku.

Hal itu dibuktikan saat pelaku melamar sebagai sopir ekspedisi tersebut sudah menggunakan KTP palsu.

Baca juga: Jika Kiai Sepuh Saja Dipermainkan, apalagi Nanti kalau Diberi Kekuasaan

Karena merasa aman, sehingga ketika mendapat kesempatan untuk mengirimkan barang tersebut akhirnya dimanfaatkan untuk melancarkan aksi selanjutnya.

"Pelaku ini sudah merencanakan dari melamar pekerjaan sebagai sopir. Saat ditugaskan membawa kontainer, tersangka tidak mengirimkan barang tersebut ke Priok," kata Mariyono.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com