Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/09/2020, 11:24 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Truk kontainer yang membawa 2.256 pasang sepatu olahraga yang akan diekspor ke Amerika Serikat dibawa kabur dua orang pelaku berinisial TP (39) dan AS (29).

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, kasus penggelapan sepatu olahraga bermerek ini berawal saat pelaku TP melamar pekerjaan sebagai sopir ekspedisi menggunakan KTP palsu.

Kemudian, pada 30 Juli 2020, pelaku mendapatkan perintah untuk mengirimkan kontainer berisi 2.256 pasang sepatu dari PT Parkland World Indonesia 2 di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: Adik Ratu Atut Paling Tajir pada Pilkada Serang, Ini Jumlah Harta Kekayaannya

"Pelaku ini sudah merencanakan dari melamar pekerjaan sebagai sopir. Saat ditugaskan membawa kontainer, tersangka tidak mengirimkan barang tersebut ke Priok," kata Mariyono kepada wartawan di Mapolres Serang, Senin (28/9/2020).

Mariyono mengatakan, sepatu yang seharusnya akan diekspor ke Amerika Serikat, oleh pelaku malah diturunkan di daerah Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang.

Ribuan pasang sepatu olahraga tersebut akan dijual sendiri oleh pelaku.

"Oleh pelaku, barang ini dibawa untuk dijual tanpa izin pemilik barang, dan sudah dijual dengan harga Rp 150 juta," ujar Mariyono.

Baca juga: Kisah Pilu 2 Gadis ABG di Serang, Diperkosa 7 Pemuda dan Harus Jalan Kaki 10 Km demi Cari Bantuan

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan dua tersangka pada 25 September 2020 di daerah Cilincing, Jakarta Utara.

"Kita mengidentifikasi keberadaan tersangka ada di daerah Jakarta dan kita lakukan penangkapan," kata Mariyono.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Arif Nazarrudin menambahkan, pelaku mematikan GPS saat mengantar barang, sehingga tidak terlacak oleh perusahaan ekspedisi.

"Masuk tol, GPS dimatikan oleh pelaku sehingga tidak diketahui keberadaannya," kata Arif.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu buronan berinisial SA.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com