Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Kontainer Sepatu Olahraga untuk Ekspor ke AS Dibawa Kabur Sopir

Kompas.com - 28/09/2020, 11:24 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Truk kontainer yang membawa 2.256 pasang sepatu olahraga yang akan diekspor ke Amerika Serikat dibawa kabur dua orang pelaku berinisial TP (39) dan AS (29).

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, kasus penggelapan sepatu olahraga bermerek ini berawal saat pelaku TP melamar pekerjaan sebagai sopir ekspedisi menggunakan KTP palsu.

Kemudian, pada 30 Juli 2020, pelaku mendapatkan perintah untuk mengirimkan kontainer berisi 2.256 pasang sepatu dari PT Parkland World Indonesia 2 di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: Adik Ratu Atut Paling Tajir pada Pilkada Serang, Ini Jumlah Harta Kekayaannya

"Pelaku ini sudah merencanakan dari melamar pekerjaan sebagai sopir. Saat ditugaskan membawa kontainer, tersangka tidak mengirimkan barang tersebut ke Priok," kata Mariyono kepada wartawan di Mapolres Serang, Senin (28/9/2020).

Mariyono mengatakan, sepatu yang seharusnya akan diekspor ke Amerika Serikat, oleh pelaku malah diturunkan di daerah Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang.

Ribuan pasang sepatu olahraga tersebut akan dijual sendiri oleh pelaku.

"Oleh pelaku, barang ini dibawa untuk dijual tanpa izin pemilik barang, dan sudah dijual dengan harga Rp 150 juta," ujar Mariyono.

Baca juga: Kisah Pilu 2 Gadis ABG di Serang, Diperkosa 7 Pemuda dan Harus Jalan Kaki 10 Km demi Cari Bantuan

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan dua tersangka pada 25 September 2020 di daerah Cilincing, Jakarta Utara.

"Kita mengidentifikasi keberadaan tersangka ada di daerah Jakarta dan kita lakukan penangkapan," kata Mariyono.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Arif Nazarrudin menambahkan, pelaku mematikan GPS saat mengantar barang, sehingga tidak terlacak oleh perusahaan ekspedisi.

"Masuk tol, GPS dimatikan oleh pelaku sehingga tidak diketahui keberadaannya," kata Arif.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu buronan berinisial SA.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com