KOMPAS.com - Dua sopir ekspedisi berinisial TP (39) dan AS (29) di Serang, Banten, diamankan polisi.
Mereka ditangkap atas dugaan penggelapan satu kontainer sepatu olahraga bermerek yang akan diekspor ke Amerika Serikat.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat kedua pelaku mendapat tugas untuk mengirimkan kontainer berisi 2.256 pasang sepatu dari PT Parkland World Indonesia 2 di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Namun bukannya dikirim sesuai alamat tujuan, ribuan pasang sepatu tersebut justru diturunkan di Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: 1 Kontainer Sepatu Olahraga untuk Ekspor ke AS Dibawa Kabur Sopir
Oleh pelaku, barang tersebut dijual kepada penadah dengan harga Rp 150 juta.
"Oleh pelaku, barang ini dibawa untuk dijual tanpa izin pemilik barang, dan sudah dijual dengan harga Rp 150 juta," ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan di Mapolres Serang, Senin (28/9/2020).
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di daerah Cilincing, Jakarta Utara.
Sedangkan pelaku lainnya berinisial SA saat ini masih dalam pengejaran.