Sekolah Buat Kesepakatan dan Kantongi Izin Satgas Covid-19
Widodo mengatakan, sekolah yang memulai pembelajaran tatap muka di masa pandemi mengantongi sejumlah persyaratan.
Mereka wajib memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, mendapat rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mendapat izin dari orangtua siswa.
"Tidak ada aktivitas upacara, tidak ada mata pelajaran olahraga, dan aktivitas yang membutuhkan praktik lapangan. Kantin tidak boleh buka dan pihak sekolah harus menyiapkan masker sebagai aset sekolah," kata Widodo.
Baca juga: Bantu Pelajar, Masjid dan Sekolah di Agam Dibekali Wifi Gratis
Sejauh ini, sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka di Kabupaten Nunukan yaitu, SMPN 1 Lumbis, SMPN 1 Krayan dan SMPN 4 Krayan.
Untuk sekolah yang akan menyusul yaitu, SMPN I Sebuku, SMPN 2 Sebuku, SMPN 1 Sembakung, SMPN 3 Krayan Selatan, SDN 004 Sebuku, SDN 006 Sebuku, SDN 009 Sebuku, dan SDN 006 Sembakung.
"Tentu dengan aturan, apabila ada kasus Covid -19 di dekat sekolah atau di sekolah, maka pasti akan ditutup kembali. Jadi kita lakukan evaluasi selama dua bulan, kalau aman, kita buka jenjang SD, kalau aman lagi, kita buka TK dan seterusnya,’’jelas Widodo.
Kabupaten Nunukan memiliki 121 SD dengan jumlah murid sekitar 21.000 orang, dan ada 53 SMP dengan jumlah pelajar 8.000 orang.