UNGARAN, KOMPAS.com - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang menghentikan pelayanan tatap muka selama 14 hari.
Hal tersebut dikarenakan satu pegawai meninggal dunia karena Covid-19 pada Kamis (24/9/2020).
"Pasien sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Paru Ario Wirawan (RSPAW) Salatiga kemudian dirujuk ke RSUP Kariadi Semarang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang Alexander Gunawan, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Istri Bupati vs Wakil Bupati Bertarung di Pilkada Kabupaten Semarang
Alex menjelaskan, pegawai tersebut bertugas sebagai operator e-KTP di Kecamatan Ungaran Timur.
Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang langsung melakukan tracing terhadap yang berhubungan dengan pasien, baik dari sesama pegawai maupun keluarga.
"Operator di 19 kecamatan jadi salah satu objek yang ditracing sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, karena sebelumnya sempat ada pertemuan," kata Alex.
Baca juga: 221 Pelanggar Terjaring Razia Masker di Kabupaten Semarang
Meski pelayanan tatap muka dihentikan, lanjut Alex, masyarakat bisa mengakses layanan melalui daring.
"Hanya tatap muka yang dihentikan selama 14 hari, pelayanan online tetap bisa," jelasnya.
Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Semarang Agus Saryanto mengaku apabila pelayanan tatap muka diberlakukan dikhawatirkan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
"Karena alasan tersebut maka pelayanan tatap muka dihentikan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.