UNGARAN, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang Tajudin Noor mengatakan, razia masker yang digelar selama dua pekan berhasil menjaring 221 pelanggar.
Razia masker tersebut difokuskan di pasar dan tempat wisata.
"Mereka melanggar Perbup Nomor 65 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujar Tajudin Noordi di Pasar Bandarjo Ungaran, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Di-swab Saat Terjaring Razia Masker, 7 Orang di Banyumas Positif Covid-19
Tajudin mengatakan, Perbup tersebut dimulai Rabu (26/8/2020) sehingga sanksi yang diterapkan untuk pelanggar bisa dilaksanakan.
"Di pasar kebanyakan pelanggar adalah pedagang yang membawa masker tapi tidak digunakan, hanya ditaruh di saku," tegasnya.
Menurut Tajudin, sanksi yang diberikan untuk para pelanggar protokol kesehatan bersifat edukatif, yakni menyanyikan lagu nasional dan melafalkan Pancasila.
"Denda belum kita terapkan, ini sifatnya masih edukatif, sosialisasi," tegasnya.
Baca juga: Razia Masker di Tempat Hiburan Malam Pontianak, 9 Orang Didenda dan Di-swab
Selesai sosialisasi, kata dia, para pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 10.000 untuk perorangan, dan Rp 150.000 untuk instansi.
"Hari ini di Pasar Bandarjo ada 20 pelanggar protokol kesehatan, mereka diminta menyanyikan lagu wajib nasional dan membersihkan pasar," kata Tajudin.
Sementara Arista, seorang pelanggar protokol kesehatan mengaku lupa membawa masker karena tergesa-gesa.
"Saya tidak akan mengulangi, apalagi ini demi kesehatan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.